PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 42
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan tata usaha.
