Pasal 302
BAB 16 — PUSAT PELINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PERIZINAN PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang layanan pelindungan dan pendaftaran varietas tanaman, serta perizinan pertanian; b. pelaksanaan pelindungan, pendaftaran varietas tanaman, dan perizinan pertanian; c. pelaksanaan pemantauan pelepasan varietas tanaman; d. pelaksanaan pengawasan perizinan pertanian; e. pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama di bidang pelindungan, pendaftaran varietas tanaman, dan perizinan pertanian; f. pengelolaan sistem layanan dan informasi di bidang pelindungan, pendaftaran varietas tanaman, dan perizinan pertanian; g. koordinasi dan fasilitasi layanan perizinan dan investasi pertanian; h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan, pendaftaran varietas tanaman, dan perizinan pertanian; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
