PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 303
BAB 16 — PUSAT PELINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PERIZINAN PERTANIAN
Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
