PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 301
BAB 16 — PUSAT PELINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PERIZINAN PERTANIAN
Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelindungan dan pendaftaran varietas tanaman, serta pelayanan perizinan pertanian.
