PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 297
BAB 15 — PUSAT DATA DAN SISTEM INFORMASI PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan publikasi data dan informasi pertanian dan pengembangan sistem informasi pertanian; b. pelaksanaan pelayanan dan publikasi data dan informasi pertanian dan pengembangan sistem informasi pertanian; c. pelaksanaan keamanan informasi dan siber serta pelindungan data pribadi; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi pertanian; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian.
