PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 296
BAB 15 — PUSAT DATA DAN SISTEM INFORMASI PERTANIAN
Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan sistem informasi pertanian.
