PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 295
BAB 15 — PUSAT DATA DAN SISTEM INFORMASI PERTANIAN
(1) Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian merupakan unsur pendukung Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian dipimpin oleh Kepala Pusat.
