PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 248
BAB 12 — BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN
Sekretariat Badan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi lingkup
Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
