Pasal 249
BAB 12 — BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama di bidang Perakitan dan Modernisasi Pertanian; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian; c. koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian; d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, layanan perizinan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian; e. koordinasi perencanaan, perumusan, pemeliharaan standar dan penilaian kesesuaian serta pengelolaan hasil perakitan dan modernisasi pertanian; f. koordinasi pengelolaan data, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dan kepatuhan internal lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
