PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 247
BAB 12 — BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN
Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan; c. Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura; d. Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan; dan e. Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
