Pasal 177
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas, inventarisasi dan pemantauan sumber daya lahan, penyediaan bahan baku bio energi, pemberdayaan kelembagaan pekebun tanaman semusim dan tahunan; b. pelaksanaan kebijakan di peningkatan produksi dan produktivitas, inventarisasi dan pemantauan sumber daya lahan, penyediaan bahan baku bio energi, pemberdayaan kelembagaan pekebun tanaman semusim dan tahunan; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peningkatan produksi dan produktivitas, inventarisasi dan pemantauan sumber daya lahan, penyediaan bahan baku bio energi, pemberdayaan kelembagaan pekebun tanaman semusim dan tahunan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi dan produktivitas, inventarisasi dan pemantauan sumber daya lahan, penyediaan bahan baku bio energi, pemberdayaan kelembagaan pekebun tanaman semusim dan tahunan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas, inventarisasi dan pemantauan sumber daya lahan, penyediaan bahan baku bio energi, pemberdayaan kelembagaan pekebun tanaman semusim dan tahunan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan.
