PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 178
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
