PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 176
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang budi daya tanaman semusim dan tahunan.
