PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-pk-440-2-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan...
Pasal 33
(1)
Pelaku Usaha, Koperasi Peternak, atau Kelompok
Peternak
setelah
mendapatkan
Rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus
mengajukan izin impor kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengajuan izin impor. (3)
Dihapus.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
