Pasal 31
(1)
Permohonan
disetujui
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 29, jika memenuhi persyaratan teknis
kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
(2)
Persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan Rekomendasi oleh Direktur
Jenderal.
(3)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling kurang memuat:
a.
nomor dan tanggal penerbitan Rekomendasi;
b.
nama, alamat pemohon, dan alamat tempat
budi daya;
c.
nomor dan tanggal surat permohonan;
d.
Negara Asal;
e.
jenis dan jumlah Ternak Ruminansia Besar
beserta kode HS;
f.
tempat pemasukan;
g.
tempat pengeluaran; dan
h.
masa berlaku Rekomendasi.
(4)
Nomor Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dicantumkan dalam health certificate
www.peraturan.go.id
2017, No.318
yang akan menyertai Ternak Ruminansia Besar pada
setiap pengiriman.
(5)
Masa berlaku Rekomendasi Pemasukan Bakalan,
Indukan,
dan
Jantan
Produktif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf h selama 12 (dua
belas) bulan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
