PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-pk-440-2-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan...
Pasal 15
(1)
Spesifikasi Ternak Ruminansia Besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf c untuk sapi Bakalan
dan kerbau Bakalan sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2017, No.318
a.
berat badan rata-rata maksimal 450 kilogram
berdasarkan
Pemberitahuan
Impor
Barang
(PIB); dan
b.
berumur maksimal 48 (empat puluh delapan)
bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari Negara Asal.
(2)
Bakalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
digemukkan dalam jangka waktu paling cepat 4
(empat) bulan sejak selesai dilakukan tindakan
karantina hewan yang dibuktikan dengan sertifikat
pelepasan.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
