PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-pk-440-2-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan...
Pasal 7
(1) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, harus mencantumkan jumlah Indukan dan Bakalan yang akan dimasukkan dengan rasio perbandingan: a. jumlah Indukan dan Bakalan minimal 1:5 ekor, bagi Pelaku Usaha; dan b. jumlah Indukan dan Bakalan minimal 1:10 ekor, bagi Koperasi Peternak dan Kelompok Peternak. (2) Pemenuhan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap paling lambat bulan Desember tahun 2018. (3) Audit untuk pertama kali dilakukan pada bulan Desember tahun 2018 dan untuk audit selanjutnya dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.
- Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
