PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-pk-440-2-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan...
Pasal 44
(1) Dalam hal hasil pengawasan persyaratan spesifikasi Bakalan yang tiba di Indonesia melebihi berat badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dapat dimasukkan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk satu kali Pemasukan.
www.peraturan.go.id 2017, No.318 6. Ketentuan huruf b dan huruf c Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
