PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN...
Pasal 54
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) LSSM yang tidak melaporkan kegiatan sertifikasi kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) diberikan peringatan tertulis 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan. (2) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, Direktur Jenderal mengusulkan kepada lembaga akreditasi untuk mencabut sertifikat akreditasi dari LSSM yang bersangkutan.
