PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN...
Pasal 53
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengedar Benih Bina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali oleh Pengawas Benih Tanaman atau Pengawas Mutu Pakan. (2) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, Pengawas Benih Tanaman atau Pengawas Mutu Pakan merekomendasikan kepada bupati/walikota melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih untuk mencabut tanda daftar sebagai pengedar Benih Bina.
