PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN...
Pasal 38
BAB 4 — PEREDARAN BENIH BINA
(1) Untuk mendapatkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf d Pengedar Benih Bina mengajukan permohonan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang www.djpp.kemenkumham.go.id
menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih. (2) Permohonan sebagaimana maksud pada ayat (1) harus dilengkapi keterangan penguasaan sarana penyimpanan benih.
