PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN...
Pasal 20
BAB 3 — SERTIFIKASI BENIH BINA
(1) Klarifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan oleh Pengawas Benih Tanaman atau Pengawas Mutu Pakan sebelum kegiatan pemeriksaan lapangan dilaksanakan. (2) Klarifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kebenaran dokumen.
