PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN...
Pasal 19
BAB 3 — SERTIFIKASI BENIH BINA
Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, dilakukan untuk klarifikasi dokumen permohonan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan pertanaman, dan pemeriksaan proses pengolahan Benih Bina.
