Pasal 3
(1) Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor: a. tanaman pangan; b. hortikultura; dan/atau c. perkebunan, dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam. (2) Usaha tani subsektor tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. padi;
b. jagung; dan c. kedelai. (3) Usaha tani subsektor hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. cabai; b. bawang merah; dan c. bawang putih. (4) Usaha tani subsektor perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. tebu rakyat; b. kakao; dan c. kopi. (5) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK). (6) Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan.
- Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
