Pasal 2
(1) Pupuk Bersubsidi dapat berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri. (2) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pupuk organik; dan b. pupuk an-organik. (3) Pupuk Bersubsidi an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. urea; dan b. Nitrogen, Phosphat, dan Kalium (NPK). (4) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproduksi dan/atau diadakan oleh Holding BUMN Pupuk. (5) Holding BUMN Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan. (6) Dalam hal: a. anggaran subsidi pupuk masih tersedia setelah dialokasikan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. dibutuhkan jenis pupuk lain untuk peningkatan kebutuhan produksi, penyediaan Pupuk Bersubsidi dapat dialokasikan terhadap jenis pupuk lainnya.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
