PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR...
Pasal 10
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dirinci lebih lanjut berdasarkan kecamatan, jenis Pupuk Bersubsidi, dan jumlah. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. (3) Keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya.
Ketentuan Pasal 13 dihapus.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
