PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR...
Pasal 9
(1) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan setelah alokasi pupuk bersubsidi tingkat provinsi ditetapkan. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK); dan b. rincian alokasi Pupuk Bersubsidi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (3) Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bersumber dari SIMLUHTAN.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
