Pasal 15
(1) Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari kios pengecer kepada Petani dilakukan melalui penebusan Pupuk Bersubsidi dengan menggunakan: a. kartu tanda penduduk; atau b. Kartu Tani. (2) Penggunaan Kartu Tani dalam penebusan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mesin Electronic Data Capture dan/atau aplikasi digital. (3) Ketentuan mengenai penebusan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 April 2024
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 206
