Pasal 7
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA
(1) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh petugas Karantina Tumbuhan. (2) Petugas Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat fungsional pengendali OPT yang bertugas pada Badan Karantina Pertanian. (3) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan. (4) Tindakan Karantina Tumbuhan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa pemeriksaan kesehatan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, dan/atau pemusnahan. (5) Tindakan Karantina Tumbuhan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
