PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina...
Pasal 6
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA
Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan.
