PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA
(1) Selain persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pengeluaran Media Pembawa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. surat izin pemasukan (import permit) negara tujuan; b. sertifikat perlakuan; c. sertifikat keamanan pangan untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT); d. perlakuan; e. keterangan tertulis Media Pembawa berasal dari tempat produksi bebas OPT; f. keterangan tertulis Media Pembawa berasal dari kebun yang telah diregistrasi; dan/atau g. keterangan tertulis tempat penyimpanan Media Pembawa.
