PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina...
Pasal 8
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA
(1) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan oleh petugas Karantina Tumbuhan negara tujuan. (2) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika: a. Media Pembawa tidak dilarang pengeluarannya; dan
b. disepakati oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dan institusi Karantina Tumbuhan negara tujuan.
