Pasal 31
BAB 6 — DOKUMENTASI DAN NOTIFIKASI KETIDAKSESUAIAN
(1) Dalam hal adanya Notifikasi Ketidaksesuaian (Notification of Non-Compliance) dari negara tujuan, dilakukan verifikasi dan penelusuran proses penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan. (2) Verifikasi dan penelusuran proses penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dengan menugaskan: a. Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian Tempat Pengeluaran; dan/atau b. Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian yang menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan. (3) Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi dan penelusuran paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima penugasan dari Kepala Badan Karantina Pertanian. (4) Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan hasil verifikasi dan penelusuran kepada Kepala Badan Karantina Pertanian paling lama 3 (tiga) hari kerja. (5) Laporan hasil verifikasi dan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan Kepala Badan Karantina Pertanian untuk melakukan perbaikan dalam penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan atau menyampaikan klarifikasi ke negara tujuan.
