PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina...
Pasal 30
BAB 6 — DOKUMENTASI DAN NOTIFIKASI KETIDAKSESUAIAN
(1) Petugas Karantina Tumbuhan menerbitkan, menyimpan, dan mengelola dokumen pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan. (2) Dokumen pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk validasi dan/atau penelusuran kembali. (3) Bentuk, jenis, dan tata cara penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
