PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina...
Pasal 29
BAB 5 — PENGAKUAN DAN EKUIVALENSI
(1) Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa pengakuan bebas OPT oleh negara tujuan. (2) Ekuivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa: a. teknik dan metode pemeriksaan; dan/atau b. teknik dan metode perlakuan. (3) Tata cara pelaksanaan pengakuan dan/atau ekuivalensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
