PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina...
Pasal 28
BAB 5 — PENGAKUAN DAN EKUIVALENSI
Pengakuan dan ekuivalensi dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian dan NPPO Negara Tujuan.
