PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina...
Pasal 27
BAB 4 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN OLEH PETUGAS KARANTINA TUMBUHAN NEGARA TUJUAN
Fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemilik.
