PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina...
Pasal 26
BAB 4 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN OLEH PETUGAS KARANTINA TUMBUHAN NEGARA TUJUAN
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan oleh petugas Karantina Tumbuhan negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan pendampingan oleh Tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
