Pasal 25
BAB 4 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN OLEH PETUGAS KARANTINA TUMBUHAN NEGARA TUJUAN
(1) Rencana pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) huruf a, meliputi: a. waktu pelaksanaan; b. alat dan bahan yang dibutuhkan; c. tempat akan dilaksanakannya tindakan Karantina Tumbuhan; dan d. petugas penghubung (contact person). (2) Kesiapan informasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) huruf b, meliputi: a. area produksi Media Pembawa; b. OPT sasaran dan daerah sebarnya; c. sistem surveilans yang dilakukan; d. pengelolaan OPT yang dilakukan; dan e. sistem sanitasi di tempat penyimpanan. (3) Ekuivalensi metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) huruf c, meliputi: a. pengambilan sampel; b. pengujian kesehatan Media Pembawa; dan c. perlakuan.
