Pasal 24
BAB 4 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN OLEH PETUGAS KARANTINA TUMBUHAN NEGARA TUJUAN
(1) Tindakan Karantina Tumbuhan oleh petugas Karantina Tumbuhan negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berupa tindakan pemeriksaan dan perlakuan. (2) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah adanya
kesepakatan bilateral antara NPPO Negara Tujuan dengan Badan Karantina Pertanian. (3) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengajuan permohonan secara tertulis dari NPPO Negara Tujuan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian. (4) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat: a. menolak, jika Media Pembawa dilarang pengeluarannya; atau b. menerima, jika Media Pembawa tidak dilarang pengeluarannya. (5) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian kepada NPPO Negara Tujuan secara tertulis disertai alasan penolakan. (6) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilakukan komunikasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dengan NPPO Negara Tujuan yang dilaksanakan Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati. (7) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. rencana pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan oleh petugas Karantina Tumbuhan negara tujuan; b. kesiapan informasi teknis Media Pembawa yang akan dilakukan tindakan Karantina Tumbuhan oleh petugas Karantina Tumbuhan negara tujuan; dan c. ekuivalensi metode yang akan digunakan. (8) Media Pembawa yang telah dilakukan tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan yang sama di negara tujuan.
