PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina...
Pasal 23
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA
(1) Pemilik atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keutuhan Media Pembawa yang telah mendapatkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan. (2) Kesehatan, keamanan, dan keutuhan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijaga dengan cara: a. menghindari terjadinya infestasi, reinfestasi, kontaminasi OPT, atau cemaran lain; b. menghindari kerusakan seperti busuk, berubah warna, aroma, atau rasa; dan c. tidak mengubah jumlah dan/atau mencampur dengan barang kiriman lain.
