PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina...
Pasal 22
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA
(1) Media Pembawa harus dikirim ke negara tujuan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan. (2) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Media Pembawa tidak dikirim ke negara tujuan, Media Pembawa tidak dapat dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. (3) Dalam hal Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dikirim ke negara tujuan, dilakukan Tindakan Karantina Tumbuhan ulang.
