PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina...
Pasal 21
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA
(1) Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diterbitkan secara elektronik. (2) Penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian bilateral antara Kepala Badan Karantina Pertanian dan NPPO Negara Tujuan.
