PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina...
Pasal 20
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA
Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, Pasal 16 ayat (2) huruf c, Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan.
