PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina...
Pasal 19
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA
(1) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Pemilik tidak membawa Media Pembawa ke luar dari Tempat Pengeluaran, dilakukan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan berita acara pemusnahan. (2) Pelaksanaan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemilik atau kuasanya. (3) Pemilik atau kuasanya tidak berhak mengajukan tuntutan ganti rugi atas Media Pembawa yang dimusnahkan.
