PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina...
Pasal 18
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA
(1) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 16 ayat (2) huruf a, Pasal 17 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan menerbitkan surat penolakan disertai berita acara penolakan.
(2) Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikeluarkan dan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak surat penolakan diterima oleh Pemilik harus dibawa ke luar dari Tempat Pengeluaran.
