PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina...
Pasal 17
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA
(1) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f, Pasal 15 huruf a, dan Pasal 16 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan cara fisik dan/atau kimiawi. (2) Jika setelah dikenakan tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbukti Media Pembawa: a. tidak dapat dibebaskan dari OPT, dilakukan tindakan penolakan; atau b. dapat dibebaskan dari OPT, dilakukan tindakan pembebasan.
