PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina...
Pasal 16
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA
(1) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dilakukan dengan menempatkan Media Pembawa di suatu lokasi yang terisolasi untuk mendeteksi OPT yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana khusus, dan kondisi khusus. (2) Jika tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbukti Media Pembawa: a. busuk atau rusak, dilakukan tindakan penolakan; b. tidak bebas dari OPT, diberikan tindakan perlakuan; atau c. bebas dari OPT, dilakukan tindakan pembebasan.
