PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina...
Pasal 15
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA
Jika hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), terbukti Media Pembawa: a. tidak bebas dari OPT, diberikan tindakan perlakuan; atau b. bebas dari OPT, dilakukan tindakan pembebasan.
