PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina...
Pasal 32
BAB 7 — PUNGUTAN JASA KARANTINA TUMBUHAN
(1) Pemilik atau kuasanya wajib membayar pungutan jasa tindakan Karantina Tumbuhan. (2) Pungutan jasa tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetor ke kas negara. (3) Besarnya pungutan jasa tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
